IntipSeleb Lokal – Belakangan kasus konten prank yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik.
Di sisi lain, Augie Fantinus yang ternyata sempat merasakan dinginnya jeruji besi tahanan karena konten yang dibuatnya. Apa yang menyebabkan Augie ditahan? Simak berikut ini
Dipenjara Karena Konten
Augie Fantinus menceritakan kisah yang mengenakan yang pernah dirasakan usai membuat konten di media sosial. Hal itu bermula dari dirinya yang merekam seseorang yang ia kira adalah oknum calo.
"Gue di tahun 2018 memvideokan seorang yang gue kira dia calo dan di situ gue videoin,” kata Augie Fantinus dikutip dari YouTube Melaney Ricardo, Senin, 10 Oktober 2022.
“Nah di dalam hukum ini penting butuh bukti dan saksi. Gue tidak punya ternyata, tidak punya bukti dan saksi yang kuat untuk itu. Yang akhirnya gue ditahan, gak enak ada di dalam tahanan,” sambungnya.
Menurutnya, apa yang dilakukannya saat itu bukanlah demi konten. Namun karena dalam pandangannya sendiri, kejadian tersebut adalah sesuatu yang tak baik, sehingga ia ingin menghimbau hal tersebut.
“Gue sih gini, gue merasa bahwa gue melakukan itu karena bukan demi konten, tapi gue melihat sesuatu yang tidak baik dari sudut pandang gue. Bahkan gue posting di Instagram waktu itu, jadi bukan di YouTube. Bahkan gue mention waktu itu semuanya karena gue ada di bidang olahraga,” ungkapnya.
Dipenjara 5 Bulan
Augie menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi saat ia menonton ajang olahraga ASEAN Para Games. Namun ia melihat ada sesuatu yang kurang baik.
“Karena kejadiannya pun di lapangan basket, waktu itu gue sebagai penonton ASEAN Para Games, waktu itu basket kursi roda, penontonnya banyak banget. Tapi gue melihat sesuatu yang kurang baik di mata gue. Kenapa kok waktu itu ada seorang oknum, bahkan gue nulisnya oknum, menjual tiket. karena gue merasa dia calo,” jelasnya.
“Tapi akhirnya dengan melewati proses ternyata dugaan gue salah, dan ternyata gue arus diputuskan ya bersalah, akrena menyebarkan berita bohong,” pungkasnya.
Hingga akhirnya Augie Fantinus harus dipenjara selama 5 bulan lamanya setelah melalui proses hukum. (rgs)