img_title
Foto : Instagram/ @kotakband_

“Mengapa kita baru klarifikasi sekarang? Karena memang kita perlu berbicara dengan pihak yang terkait. Dan di Indonesia sendiri ini ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Jo UU yang membayarkan hal tersebut adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia),” jelas Chua dikutip Sabtu, 8 Oktober 2022.

Tantri pun menambahkan bahwa atas dasar aturan itu maka seharusnya urusan royalti bukan ditagih ke Kotak. Sebab, ada lembaga khususnya.

“Jadi memang sudah pasti tidak tepat kalau meminta hak performance royaltynya ke Kotak. Jadi memang sudah ada lembaganya, ya mintanya royalti ke WAMI gitu,” tambah Tantri.

“Misalnya nih saya kasih contoh, buat teman-teman, katakan perform menggunakan lagu Kotak, kalian tidak perlu membayarkannya kepada kami. Tapi kalian membayarkannya ke WAMI nanti WAMI yang membayarkan kepada kami. Jadi ini sebenarnya, memang hak semua pelaku seni atau pencipta lagu. Jika Anda ingin mendapatkan hak royalti kinerja, silakan mendaftarkan diri ke WAMI, menjadi anggotanya WAMI, nanti akan mendapatkan hak tersebut melalui WAMI,” lanjutnya.

Proporsi Royalti yang Diterima dari Lagu-lagu Kotak

Selanjutnya, giliran gitaris Kotak, Cella yang angkat bicara. Ia membeberkan detail soal pembagian royalti yang belakangan dianggap keliru.

Topik Terkait