Menurut Koko Joseph, pelakor bisa terjerat pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan sanksi kurungan penjara maksimal 9 bulan. Selain itu juga pelakor bisa dituntut dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara 4 bulan.
"Untuk para pelakor yang menerima uang bulanan, uang pemberian, mobil, apartemen, atau bahkan rumah dari suami orang. Anda harus segera bertaubat," kata Koko Joseph Irianto, seperti dilansir dari Instagram @kokojosephirianto, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Istri Sah Boleh Menuntut
Beruntungnya, dalam pasal yang dijelaskan di atas, istri sah bisa menuntut pelakor untuk mengembalikan dana yang sudah diberikan suaminya. Sebab jual beli yang dilakukan seorang suami tanpa sepengetahuan istri hukumnya tidak sah dan batal demi hukum.
Maka dari itu, laki-laki diizinkan untuk menikah lebih dari satu istri asalkan mendapat restu dari istri pertamanya secara sah. Sementara uang, barang, atau pemberian apapun yang diterima dari suami orang kepada pelakor, 50 persennya adalah milik sang istri sahnya.
"Karena uang yang suami beri, bukanlah milik dia 100 persen. Namun adalah milik istri dan anak-anaknya sebagian," kata Koko Joseph.