img_title
Foto : Instagram/rizkybillar

IntipSeleb Lokal – Menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang menimpa Lesti Kejora, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP. Adapun TKP yang dimaksud ialah kediamannya bersama Rizky Billar di Jalan Gaharu III Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rupanya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP sebanyak 2 kali. Lantas bagaimana kira-kira hasilnya? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Masih Menunggu Hasil Olah TKP

Instagram/@lestykejora
Foto : Instagram/@lestykejora

Terkait olah TKP, Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan hasilnya segera dikeluarkan. Kendati begitu dirinya tidak mengungkapkan dengan pasti kapan hasil olah TKP tersebut keluar.

Endra Zulpan juga membeberkan pihak kepolisian akan kembali mengambil beberapa keterangan. Hal tersebut dilakukan ketika orang-orang yang berkepentingan telah selesai diperiksa.
"Nanti disampaikan penyidik, yang jelas hari senin kemarin penyidik telah datang ke Gaharu tempat kejadian perkara, mengambil beberapa keterangan melihat apa yang terjadi. Nanti akan dilakukan lagi, manakala semua berkepentingan ini telah kami periksa," kata Endra Zulpan saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 4 September 2022.
Rizky Billar Segera Diperiksa

Instagram/rizkybillar
Foto : Instagram/rizkybillar

Keterangan-keterangan tambahan, rupanya akan diambil langsung dari pihak terlapor yang tak lain yakni Rizky Billar. Adapun ayah dua anak itu dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 6 Oktober 2022 mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu nanti sudah dijadwalkan, dia akan diperiksa dulu. Sudah disampaikan tadi tanggal 6 Rizky Billar akan diperiksa hari Kamis," pungkas Endra Zulpan.

Sejauh ini pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama CCTV dan telepon berada di lokasi kejadian. Hal tersebut dilakukan demi melancarkan proses penyelidikan guna mengusut tuntas perkara tersebut.

"Penyidik juga sudah telah mengamankan barang bukti yang lain berupa telepon dan CCTV yang ada di rumah tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Lesti Kejora didamoingi kuasa hukumnya telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022, pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Atas dugaan KDRT yang menjeratnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ayah satu anak itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (jra)

Topik Terkait