Keterangan-keterangan tambahan, rupanya akan diambil langsung dari pihak terlapor yang tak lain yakni Rizky Billar. Adapun ayah dua anak itu dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis, 6 Oktober 2022 mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu nanti sudah dijadwalkan, dia akan diperiksa dulu. Sudah disampaikan tadi tanggal 6 Rizky Billar akan diperiksa hari Kamis," pungkas Endra Zulpan.
Sejauh ini pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Terutama CCTV dan telepon berada di lokasi kejadian. Hal tersebut dilakukan demi melancarkan proses penyelidikan guna mengusut tuntas perkara tersebut.
"Penyidik juga sudah telah mengamankan barang bukti yang lain berupa telepon dan CCTV yang ada di rumah tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora didamoingi kuasa hukumnya telah melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022, pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan KDRT yang menjeratnya, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ayah satu anak itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta. (jra)