img_title
Foto : IntipSeleb/ April

IntipSeleb LokalDeolipa Yumara melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Maksud Deolipa Yumara melaporkan 2 lembaga tersebut karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah melakukan explanasi dan melampaui kewenangan terkait almarhum Brigadir J.

Sebelumnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengatakan jika Brigadir telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Penasaran? Simak artikel berikut.

Laporankan Komnas HAM dan Komnas Perempuan

olive_yumara/instagram
Foto : olive_yumara/instagram

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan 2 lembaga yakni Komnas HAM dan Komnas perempuan. Dianggap telah menyeleweng karena menuding Brigadir J sudah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, Deolipa Yumara sudah melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara pada 4 Oktober 2022.

"Saya tim pengacara Merah Putih telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Selasa, 4 Oktober 2022.

"Gugatan ini sifatnya PMH tapi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan explanasi melampaui kewenangan adanya dugaan Yosua melakukan pelecehan dan pemerkosaan ke Putri," kata Deolipa.

Menurut Deolipa Yumara, hal tersebut adalah tudingan yang bersifat dugaan, tidak berdasar bukti yang pasti dan akurat.

"Itu kan dari hasil analisa dan mereka menduga itu kan tidak didasari oleh suatu hal yang pasti dan mereka menyampaikan hal itu ke hadapan publik. Karena bagi kami ini suatu hal yang fatal," beber Deolipa Yumara.

Tujuan Melaporkan

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Keputusannya untuk menggugat dan melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan lantaran Deolipa Yumara meninjau kedua lembaga tersebut bukanlah lembaga Prostitusial atau bagian yang berhak mengatakan putusan. Deolipa berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan menarik pernyataan mereka soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

"Kami gugat supaya mereka menarik pernyataan mereka karena dikatakan secara resmi yaitu Joshua diduga melakukan pelecehan seksual dan melakukan dugaan pemerkosaan kepada Putri Chandrawathi. Ini kan gak bisa diterima. Putri sendiri tersangka kemudian semuanya tersangka kemudian korbannya sudah meninggal," kata Deolipa.

"Ini kan sudah tidak bisa dibuktikan sebenarnya. Apalagi tidak ada cctv jadi itu tadi inti gugatannya dan tadi sudah didaftarkan dan sudah berjalan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan," tutupnya. (bbi)

Topik Terkait