Menurut Deolipa Yumara, hal tersebut adalah tudingan yang bersifat dugaan, tidak berdasar bukti yang pasti dan akurat.
"Itu kan dari hasil analisa dan mereka menduga itu kan tidak didasari oleh suatu hal yang pasti dan mereka menyampaikan hal itu ke hadapan publik. Karena bagi kami ini suatu hal yang fatal," beber Deolipa Yumara.
Tujuan Melaporkan
Keputusannya untuk menggugat dan melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan lantaran Deolipa Yumara meninjau kedua lembaga tersebut bukanlah lembaga Prostitusial atau bagian yang berhak mengatakan putusan. Deolipa berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan menarik pernyataan mereka soal pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Kami gugat supaya mereka menarik pernyataan mereka karena dikatakan secara resmi yaitu Joshua diduga melakukan pelecehan seksual dan melakukan dugaan pemerkosaan kepada Putri Chandrawathi. Ini kan gak bisa diterima. Putri sendiri tersangka kemudian semuanya tersangka kemudian korbannya sudah meninggal," kata Deolipa.
"Ini kan sudah tidak bisa dibuktikan sebenarnya. Apalagi tidak ada cctv jadi itu tadi inti gugatannya dan tadi sudah didaftarkan dan sudah berjalan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan," tutupnya. (bbi)