IntipSeleb Lokal – Deolipa Yumara melaporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Maksud Deolipa Yumara melaporkan 2 lembaga tersebut karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah melakukan explanasi dan melampaui kewenangan terkait almarhum Brigadir J.
Sebelumnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengatakan jika Brigadir telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Penasaran? Simak artikel berikut.
Laporankan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan 2 lembaga yakni Komnas HAM dan Komnas perempuan. Dianggap telah menyeleweng karena menuding Brigadir J sudah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan, Deolipa Yumara sudah melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara pada 4 Oktober 2022.
"Saya tim pengacara Merah Putih telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Selasa, 4 Oktober 2022.
"Gugatan ini sifatnya PMH tapi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan explanasi melampaui kewenangan adanya dugaan Yosua melakukan pelecehan dan pemerkosaan ke Putri," kata Deolipa.