"Sebenarnya bukan prank ini bercanda kali ya, bercanda sama prank itu beda. Kalo prank, kalo Baim judulnya bercanda, orang bercanda sih boleh-boleh aja temen-temen polisi ya jangan diambil hati kaya gitu sih biasa aja," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Oktober 2022.
"Dinasehatin aja jangan begitulah ga enak, biasa ajalah kita juga kan suka becanda. Jangan apa-apa dilaporin gak bagus itu, kasih peringatan aja teguran kan gampang," sambung Deolipa.
Tidak Bisa Dipidanakan
Saat membahas kasus prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula, Deolipa Yumara menyebutkan jika hal tersebut tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, hal ini adalah sebuah bercandaan yang dapat dilakukan oleh semua orang.
"Gak bisa dong, apa yang mau dipidanain? Orang bercanda, nanti semua dipidanain gara-gara tersinggung-tersinggung, itu bercanda biarin aja," tutup Deolipa Yumara. (bbi)