Tenku melaporkan suami istri itu karena dianggap telah melakukan pembodohan kepada masyarakat. Hal ini juga dilakukan untuk memperbaiki nama baik Polri.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya P, kita Sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi," kata Tenku.
Dilaporkan Pasal 220 KUHP
Lebih lanjut, Eko Supahwano, Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menyampaikan jika Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu. Hal itu dilakukan agar tidak main-main dengan hukum.
"Pasal 220 KUHP karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU Negara," katanya.
Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank KDRT di polisi. Video itu diunggah ke kanal YouTube Bapau Family dengan judul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video di-take down'. Kini, video tersebut telah benar-benar hilang dari YouTube Baim dan Paula.