“Pelaporannya memang belum, karena beberapa harus dilengkapi tapi besok kami akan kesini lagi. Konseling, ada beberapa kekurangan dokumen untuk laporan polisi, ibu Yuliana saja karena dia kemarin membuat laporan polisi dengan menyatakan bahwa Miki dan ibu Pamela melakukan membuat laporan palsu padahal tidak palsu,” ungkapnya.
Benarkan kumpul kebo
Menurut Ori, meski Miki dan Hansen Wijaya tidak memiliki ikatan resmi sebagai suami istri, KDRT tetap harus dihapuskan. Pasalnya, dia menganggap bawha Miki dan Hansen hidup dalam satu atap bersama anaknya berhak dilindungi oleh UU Penghapusan KDRT karena mendapat kekerasan fisik. Sehingga, pihak Miki keberatan kalau laporan yang diajukan pada 8 Februari 2020 itu disebut palsu.
“Pelaporan KDRT, Miki sebagai istri walaupun Miki belum ada ikatan resmi tercatat dengan Hansen tapi dalam UU penghapusan KDRT bahwa seseorang yang hidup berumah tangga dalam satu atap dan sudah punya anak itu dilindungi oleh UU penghapusan KDRT kalau dia mendapat kekerasan fisik. Sehingga tidak benar kalau dikatakan itu laporan palsu,” tuturnya.
Sementara Pamela Soesanti yang berada disebelah Miki merasa heran dengan pelaporan yang dibuat oleh Yuliana kepada pihak kepolisian. Pasalnya menurut Pamela, Yuliana tampak mendukung laporan KDRT yang diajukan keluarga Miki kepada pihak yang berwajib.
“Mamanya juga sebenarnya mendukung ‘ayo lanjutkan saja’ tapi tiba-tiba kemarin saya melihat dikasih tahu juga sama wartawan sama pengacara saya, dia kayak menuntut melaporkan saya gitu. Kok jadi berubah begini,” kata Pamela Soesanti.