Berdasarkan UU KDRT, hal itu telah termasuk ke dalam kekerasan psikis. Di saat Lesti Kejora sudah meminta untuk dipulangkan, kondisinya kemungkinan sudah merasa tertekan dan sakit hati.
Percekcokan juga kemungkinan terjadi, sehingga membuat Rizky Billar emosi dan melakukan kekerasan. Dalam kajian UU KDRT, selingkuh membuat pasangan stres, sehingga masuk ke dalam kekerasan psikis.
Kekerasan fisik
Pertengkaran akibat ketahuan selingkuh, tentunya membuat pelaku terus mencoba membenarkan dirinya. Saat korban secara terus menerus melawan, kemungkinan emosi pelaku semakin bergejolak sehingga melakukan kekerasan fisik. Hal itu yang diduga dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan dilakukan berulang-ulang" tambah Kombes Pol E Zulpan kepada awak media.
Lesti Kejora dibanting, dicekik, hingga terbanting ke lantai sudah masuk ke dalam kekerasan fisik yang telah dituang dalam UU KDRT.