Tak hanya itu saja. Hakim ketua juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Medina Zein dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Dan apabila tak dibayar, maka akan dikenakan subsider selama satu bulan soal kasus laporan Marissya Icha terkait pencemaran nama baik. (Cy)
Baca Juga :