img_title
Foto : Instagram/rizkybillar

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Ke depan, pihak kepolisian akan kembali memanggil pelapor, alias Lesti Kejora. Namun, pihaknya belum memastikan kapan hal itu terjadi.

"Nanti kita pasti panggil lagi," katanya.

Atas dugaan yang dilayangkan oleh Lesti kepada sang suami ini, Billar diancam dengan pasal Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004. Billar diancam dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal KDRT UU no 23 TAHUN 2004," tuturnya.

"Paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya. (jra)

Topik Terkait