IntipSeleb Lokal – Medina Zein kembali menjalani sidang atas dua kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada dua pihak berbeda yang dilakukan olehnya. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.
Agenda kali ini mengenai pembacaan tuntutan vonis. Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnyanya berikut di bawah ini!
Medina Zein Berharap yang Terbaik
Saat dipantau oleh tim IntipSeleb, Medina Zein hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.30 WIB. Tak hanya sendiri, ia ditemani oleh pihak anggota dari JPU.
Pada kesempatan kali ini. Medina Zein nampak mengenakan pakaian kemeja dan dipadukan oleh rompi tahanan berwarna oren.
Kepada awak media. Medina Zein mengaku bahwa dirinya sudah mempersiapkan segalanya dengan berdoa.
"Persiapannya doa aja," ujar Medina Zein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2022.
Tak sampai di situ saja. Ibu dua anak tersebut juga berharap agar proses persidangan kali ini bisa diberikan jalan terbaik baginya.
"InsyaAllah diberikan jalan terbaik," kata Medina Zein.
Sebelumnya, Medina Zein sempat menjalani sidang nota pembelaan alias duplik, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi duplik yang diajukan ditolak.
Tuntutan Medina Zein
Sebagai informasi lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.
"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana," kata JPU, 20 September 2022 lalu. (bbi)