IntipSeleb Lokal – Komika Fico Fachriza telah bebas beberapa pekan lalu dari masa rehabilitasi di RSKO Cibubur. Sedikit membahas mengenai masa lalu, adik dari Ananta Rispo ini secara blak-blakan membeberkan menu makanan saat ditahan.
Fico Fachriza memang sempat ditahan di ruang unit sebelum akhirnya menjalani rehabilitasi di RSKO. Seperti apa pengakuan Fico soal makanan tahanan? Berikut artikelnya.
Tinggal di Ruang Unit
Fico Fachriza mengungkapkan jika sebelum dirinya menjalani masa rehabilitasi ia terlebih dahulu tinggal di ruang unit. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan selama dirinya ditahan.
"Gua di ruang unit (sebelum rehabilitasi)," kata Fico saat berbincang bersama Podcast Ancur.
Fico Fachriza menyampaikan jika dirinya berada di ruang unit itu selama 6 hari. Perlakuan pihak kepolisian kepada dirinya juga baik selama berada di ruang itu.
"Gua gak di sel di ruang unit, tempat polisi BAP orang, kamar mandinya ada itu 6 hari, baru pindah ke RSKO," katanya.
Makanan Tahanan
Di podcast itu, Fico Fachriza juga secara blak-blakan menyampaikan menu makanan yang ia konsumsi selama disana. Bahkan, ia mengaku berat badan turun hingga 8 kg selama 6 hari.
"Satu hari (dapat) 3 kali (makan) dikasih makan satu hari 3 kali. Pagi itu biasanya nasi, tempe orek, telor dadar, tapi porsinya dikit-dikit kaya orang minta. (Sore, malem) Kaya gitu terus. Tapi disana gua 6 hari turun 8 kilogram ," kata Fico.
Sebagai informasi, pihak kepolisian mengamankan seorang komika, Fico Fachriza atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di kawasan Depok.
Pihak kepolisian kemudian menyambangi kediaman dari Fico Fachriza. Saat itu, Fico sendiri yang langsung bertemu dengan pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1,45 gram tembakau sintetis yang berada di bungkus rokok merk Jazy Blod.
Fico Fachriza diketahui membeli tembakau sintetis itu melalui online dari akun Instagram BARNACLE BOYS. Ia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2016. Atas kasus tersebut ia dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) hurul a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rgs)