IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas dua kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada dua pihak berbeda yang dilakukan oleh Medina Zein. Agenda kali ini Replik dari Jaksa Penuntur Umum (JPU), Senin, 26 September 2022.
Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!
Medina Siap Jalani Persidangan
Saat dipantau oleb tim IntipSeleb. Medina Zein hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 26 September 2022.
Ia hadir pukul 11.00 WIB bersama pihak JPU. Nampak terlihat istri Lukman Azhari datang hanya didampingi oleh pihak kepolisian dan satu anggota dari JPU.
Pada kesempatan kali ini. Medina Zein nampak mengenakan pakaian kemeja dan dipadukan oleh rompi tahanan berwarna oren.
Kepada awak media. Medina Zein mengaku siap untuk menjalani persidangan hari ini.
"Sudah siap," ujar Medina Zein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.
Tak sampai disitu saja. Ibu dua anak tersebut pun mengaku bahwa hari ini ia dalam keadaan sehat, sehingga dapat melaksanakan sidang beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai pengingat, minggu lalu, tepatnya hari Kamis, 22 September 2022. Medina membacakan pledoinya dengan menangis.
Di waktu yang berbeda, Medina Zein mengungkapkan alasan dirinya menangis saat bacakan pleidoi tersebut, usut punya usut rupanya ia kangen kepada sang buah hati.
"Aku kangen banget sama anak aku, apalagi yang kecil. Yang kecil itu nyariin aku tiap malam," ungkap Medina Zein saat ditemui awak media sesudah jalaninsidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 lalu.
"Aku sedih banget kalau sudah bahas anak," sambungnya.
Tuntutan Untuk Medina Zein
Sebagai informasi lebih lanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman Medina Zein terhadap Uci Flowdea termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Atas perbuatan tersebut. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara, untuk kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Marissya Icha. JPU menyatakan jika Medina Zein terbukti secara sah dan bersalah. Lantaran, melanggar beberapa pasal dalam dakwaan alternatif pertama.
Dihukum selama 1 tahun penjara dan di denda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.
"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider 6 bulan pidana," kata JPU, 20 September 2022 lalu. (rgs)