img_title
Foto : Instagram/tante.rempong.official

IntipSeleb Lokal – Pada 19 September lalu, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Dengan demikian, gelar Kadiv Propam Polri tak lagi ada di depan namanya.

Usai resmi dipecat, Ferdy Sambo telah kehilangan banyak hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang dulunya diberikan pemerintah di setiap bulan. Mau tahu besar gaji Ferdy Sambo yang hangus akibat menjadi pembunuh? Yuk, cek di bawah ini!

Ferdy Sambo tak lagi menerima gaji pokok dan tunjungan usai dipecat secara tak terhormat

YouTube/tvOneNews
Foto : YouTube/tvOneNews

Pengajuan banding Ferdy Sambo telah ditolak, itu artinya mantan Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat secara tak terhormat. Hukuman itu menjadi salah satu yang paling membuat publik dan keluarga Brigadir J merasa adil.

Setelah dipecat secara tak terhormat, ternyata Ferdy Sambo juga secara resmi kehilangan gaji pokok, gaji tunjungan, dan tunjangan lain yang bersifat melekat karena berpangkat jenderal loh.

Gaji pokok Ferdy Sambo sesuai dengan pangkat inspektur jenderal dan peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 adalah senilah Rp3.393.400-5.576.500

Lalu berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemberian Gaji Tunjangan Kinerja bagi Pagawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo masuk ke kelas jabatan 17. Kelas dengan jataban 17 itu bisa menerima tunjungan sebesar lebih dari Rp20 juta/bulan.

Jadi, total gaji Ferdy Sambo yang hilang dampak dari membunuh adalah senilai Rp30 juta lebih.

Wajib diketahui, Rp30 juta lebih itu belum termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, dan tunjangan yang bersifat melekat, seperti rumah, dll.

Ferdy Sambo resmi dipecat

TikTok/wanita_insyaf
Foto : TikTok/wanita_insyaf

Sebelumnya, selama proses pengajuan banding yang diminta Ferdy Sambo, pihak polisi ternyata belum bisa memutuskan gaji pokok dan gaji tunjangan. Ketua Indonesia Police Wathc (IPW) mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang bisa memberhentikan pendapatan Ferdy Sambo dari kepolisian, sebelum resmi dipecat.

Mendiang Brigadir J mendapat keadilan, pada 19 September 2022, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak terhormat.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang sebelumnya sudah diberitakan di IntipSeleb. (nes)

Topik Terkait