Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang sebelumnya sudah diberitakan di IntipSeleb. (nes)
Baca Juga :