img_title
Foto : Instagram/Lambe_turah

“Jadi beliau berpesan ya sudah lah, masih ada hukum nanti yaitu hukum Tuhan, jadi kasian polisi dibebani, polisi tidak mampu menegakkan pasal 340 saja, polisi dan jaksa agung hanya mutar-mutar di situ saja, sedangkan kami sudah terlanjur memberikan 5 surat kuasa,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Pihak keluarga juga ungkap kepasrahanannya akan kasus ini. Menurut ayah Brigadir J, nantinya anak lelakinya tersebut juga tidak akan kembali.

“Jadi mereka berpendapat sudah lah, toh almarhum tidak bisa balik lagi menjadi hidup, begitu lah kira-kira pandangan mereka kemarin,”

Tegaskan Tidak Akan Menyerah

Viva
Foto : Viva

Namun sudah pasrah dengan keadaan yang tak kunjung usai, pihak pengacara Brigadir J juga tegaskan tak akan meyerah akan kasus ini. Namun pihak keluarga sudah siap kecewa karena pihak jaksa dan polri dianggap tak ada kemajuan.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," tandasnya Kamaruddin Simanjuntak. (nes)

Topik Terkait