img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Medina Zein Dituntut Denda Rp200 Juta

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan bahwa Medina Zein didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga diharuskan untuk membayar denda tersebut soal kasus pencemaran nama baik.

"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan pidana," kata Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai informasi lebih lanjut. Di tahun 2021, Medina Zein dilaporkan oleh selebgram yang bernama Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 September 2021 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Awal kasus diduga bermula saat Medina Zein menjual tas branded palsu ke Marrisya Icha. Singkat cerita, ketika meminta uangnya dikembalikan karena telah mendapatkan tas palsu.

Kemudian, Marrisya Icha justru mendapatkan dugaan pencemaran nama baik. Yang dilakukan oleh Media Zein melalui media elektronik. (nes)

Topik Terkait