img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb LokalMedina Zein kembali menjalani sidang atas kasus laporan dugaan pengancaman kepada Uci Flowedea. Agenda kali ini pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.

Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!

Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Saat dipantau oleh tim IntipSeleb. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea pada sore hari ini, Senin, 19 September 2022.

Kepada JPU Jakarta Selatan. Medina Zein mengaku siap untuk menjalani sidang kali ini.

"Siap," ungkap Medina Zein saat di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan. JPU Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.

"Maka JPU mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi Uci cemas dan ketakuatan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni perbuatan sopannya saat dalam persidangan, menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersandung kasus hukum," kata Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Medina Zein. Tak hanya itu saja, hukuman tersebut juga dikurangi masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa pidana yang dijalani," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Didenda Uang Sebesar Rp200 Juta

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Selanjutnya, JPU mengatakan jika Medina Zein didenda dengan uang sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.

"Denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman selama enam bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai pengingat. Dalam persidangan pada 12 September lalu, Medina Zein mengatakan tidak ada ancaman yang dilakukan melalui unggahan di Instagram Story.

Perempuan asal Bandung itu mengaku bahwa bom dalam storynya adalah berupa surprise (kejutan). Medina Zein mengatakan bahwa dirinya tidak menyebutkan nama dan tak menyematkan akun instagram Uci dalam pembuatan story tersebut.

Tak sampai disitu saja. Medina juga menuturkan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat perdamaian kepada Uci Flowdea. (nes)

Topik Terkait