Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan. JPU Jakarta Selatan mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Medina Zein.
"Maka JPU mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi Uci cemas dan ketakuatan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Sementara di satu sisi. Ada hal-hal yang meringankan terdakwa Medina Zein yakni perbuatan sopannya saat dalam persidangan, menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersandung kasus hukum," kata Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Medina Zein. Tak hanya itu saja, hukuman tersebut juga dikurangi masa penahanan.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa pidana yang dijalani," tutur Jaksa Penuntut Umum.