"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo. (nes)
Baca Juga :
"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo. (nes)