img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis sekaligus pembawa acara, Denny Sumargo dijadwalkan menjalani sidang hari ini, Senin, 19 September 2022 atas dugaan adanya wanprestasi yang dilayangkan oleh mantan manajernya yang bernama Ditya Andrista. Sidang kali ini beragendakan penyampaian saksi.

Kali ini, pihak Denny Sumargo menghadirkan Olivia Allan, istri Denny, sebagai saksi. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang kali ini karena tak menerima kesaksian Olivia. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kesaksian Olivia Allan Tak Diterima Majelis Hakim

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb di lokasi sidang, pada awalnya, pihak Denny Sumargo menghadirkan Olivia Allan, istri Denny, sebagai saksi persidangan kali ini. Namun, ternyata Majelis Hakim menolak hal tersebut.

Olivia Allan bersikukuh untuk tetap memberikan kesaksiannya. Ia pun turut memberikan alasannya.

"Saya mengatur keuangan suami saya, Pak," ucap Olivia Allan saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 19 September 2022.

Namun, Majelis Hakim kembali menolak permintaan tersebut. Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 145 HIR.

"Baca pasal 145 ya," jelas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, istri dari tergugat tidak diterima kesaksiannya meskipun sudah bercerai.

"Suami atau istri dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Tidak boleh didengar sebagai saksi," kaya Majelis Hakim.

"Ya tapi kan intinya sekarang sudah menikah, dan keterangan nya sekarang bukan memberikan keterangan sebelum menikah. Kalau sebelum menikah boleh. Sudah bercerai saja enggak bisa," sambung Majelis Hakim.

Sidang Dilanjutkan Minggu Depan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Karena kesaksian Olivia Allan tak diterima, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan saksi lain. Namun, pihak Denny Sumargo tak bisa menghadirkan hari ini.

"Ada saksi lain?," tanya Majelis Hakim.

Kuasa hukum Denny Sumargo mengutarakan bahwa saksi lainnya tak bisa hadir karena masih berada di luar negeri untuk urusan pekerjaan. Saksi tersebut baru tiba di Indonesia tanggal 24 September 2022 mendatang.

"Hari ini masih di Bangkok," ucap kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar.

"Minggu depan, dari jadwalnya dia sudah kembali. Di tanggal 24 kembali," lanjut sang kuasa hukum.

Lantaran pihak Denny Sumargo tak ada saksi yang bisa memberikan kesaksiannya hari ini, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dugaan wanprestasi kali ini. Sidang akan dimulai kembali minggu depan, Senin, 26 September 2022.

"Hari Senin tanggal 26 September 2022 ya," pungkas Majelis Hakim. (hij)

Topik Terkait