IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang atas dua kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman kepada dua pihak berbeda yang dilakukan oleh Medina Zein. Agenda kali ini pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 19 September 2022.
Lantas seperti apa kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya berikut di bawah ini!
Medina Zein Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan
Saat dipantau oleh tim IntipSeleb. Medina Zein hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 September 2022.
Ia hadir pukul 10.46 WIB bersama pihak JPU. Nampak terlihat ibu dua anak tersebut mengenakan pakaian rompi tahanan berwarna oren.
Kepada awak media. Medina Zein meminta doa agar agenda persidangan kali ini berjalan secara lancar.
"Baik (kabar). Doain aja," ucap Medina Zein saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Lebih lanjut, istri Lukman Azhari mengaku bahwa ia sempat bertemu dengan buah hatinya. Namun, ia tak menjelaskan secara detail pembahasan bersama anak-anaknya itu.
"Kemarin sempet ke Rutan yang kecil," ujar wanita berusia 30 tahun tersebut.
"Biasa aja sih (percakapan bersama anak gak banyak)," sambungnya.
Medina Zein mengaku kedua buah hatinya kerap menanyakan mengenai dirinya yang jarang bertemu dengannya. Sementara untuk anak yang masih balita itu, ia mengatakan tak mengerti apa-apa.
"Iya nanyain. Karena yang kecil belum terlalu ngerti jadi bilangnya kerja," kata Medina Zein.
"Di rumah kan banyak orang juga, tapi kalo ditinggal emang suka nangis," lanjutnya.
Kilas Balik
Sebagai pengingat, sebelumnya Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Medina Zein pun dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tak hanya itu saja. Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.
Somasi tersebut berisi. Tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.