img_title
Foto : Instagram/@daraarafah

IntipSeleb Lokal – Satuan Polisi Polda Metro Jaya sudah menangkap pelaku atas pencurian brankas selebgram Dara Arafah. Pelaku tak lain merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Dara Arafah yang bernama Mursidah dan kekasihnya Sarpun.

Rupanya pelaku sudah memakai sejumlah uang di brankas milik Dara Arafah. Lantas digunakan untuk apa saja kira-kira uang tersebut? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.

Sejumlah Uang Sudah Digunakan Pelaku

Instagram/daraarafah
Foto : Instagram/daraarafah

Uang senilai Rp 789 juta milik Dara Arafah raib setelah dibawa oleh kedua pelaku yang salah satunya merupakan asisten rumah tangganya yakni, Mursidah. Kini nilai total uang yang telah dicuri berkurang lantaran sudah digunakan oleh pelaku.

Rupanya sebagian uang di dalam brankas milik Dara Arafah telah digunakan oleh salah satu pelaku yakni Sarpun. Pria itu membeli motor, handphone, serta memberikan uang tunai kepada orang lain.

"Uang tersebut sebagian udah digunakan oleh tersangka Sarpun membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya," kata Kombes Pol Endra Zulpan selalu Kabid Humas Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers pada Senin, 12 September 2022.

"Sebesar Rp 5 juta rupiah untuk keperluan sehari-hari tunangan," sambungnya.

Barang Bukti Diamankan

Instagram/daraarafah
Foto : Instagram/daraarafah

Sisa uang yang telah dicuri yakni berjumlah RP672 juta telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu ada juga barang bukti lain berupa beberapa alat untuk membongkar brangkas milik Dara Arafah yang ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang cash 672 juta, jadi sudah berkurang," terang Kombes Pol Endra Zulpan.

"Linggis, palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian lalu ada barang elektronik seperti HP satu BPKB atas nama Rahmat Tri wijayanto dan STNK atas nama sama," jelasnya.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus menerima akibat dari tindakannya terhadap Dara Arafah. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP jo 55 KUHP pidana maksimal 7 tahun penjara," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.

Topik Terkait