img_title
Foto : Instagram/mamahdedeh_officialaccount @attahalilintar

IntipSeleb Lokal – Perseteruan antara persatuan dukun yang menyeret beberapa nama seperti Gus Miftah dan YouTuber ternama Atta Halilintar. Sebelumnya dalam konten YouTube AH Channel, suami dari Aurel Hermansyah tersebut sempat mengundang Firdaus Oiwobo dan persatuan dukun.

Namun tak berselang lama setelah konten itu naik dan trending, Atta justru memilih untuk menghapusnya sehingga membuat kontroversi. Penasaran? Simak artikel berikut ini.

Dukungan Mamah Dedeh

Instagram/rumahmamahdedeh_tvone
Foto : Instagram/rumahmamahdedeh_tvone

Saat dimintai tanggapan terkait keputusan seorang Atta halilintar yang men-take down konten dirinya bersama kumpulan persatuan dukun, pendakwah Mamah Dedeh tampak buka suara dan mendukung Atta. Disinyalir, keputusan Atta tersebut justru membuat panas kubu Firdaus Oiwobo dan persatuan dukun yang berniat melaporkan Atta ke polisi.

Sebagai seorang ahli agama yang paham tentang kepercayaan, Mamah Dedeh membenarkan jika keputusan Atta itu sudah tepat. Untuk itu, saat dimintai keterangan Mamah Dedeh hanya menyebutkan jika Atta Halilintar tahu keputusan apa yang harus diperbuat.

"Karena Atta sangat tahu mana yang harus dia lakukan," ujar Mamah Dedeh dikutip dari YouTube KH Infotainment, dilansir Senin, 12 September 2022.

Saat ditanyai lebih lanjut terkait kisruh perseteruan antara kubu persatuan dukun yang disuaraka oleh Firdaus Oibowo yang menyerang Atta Halilintar, Mamah Dedeh justru enggan memberikan komentarnya.

"Mamah rasa tidak ada komentar," pungkasnya.

Atta Dipolisikan

Youtube/AH Podcast
Foto : Youtube/AH Podcast

Buntut dari Atta Halilintar yang memilih untuk menghapus konten podcast YouTube miliknya bersama persatuan dukun dan Firdaus Oiwobo, ayah dari Ameena Nur Atta itu berujung dilaporkan ke polres Jakarta Selatan. Dipimpin oleh Firdaus pengacara viral, Atta dilaporkan atas pencemaran nama baik.

Tak hanya Atta Halilintar saja, dalam laporannya tersebut, Firdaus Oiwobo turut melaporkan Gus Miftah lantaran diduga mengolok-ngolok pekerjaan persatuan dukun yang dan terancam pidana 4 tahun penjara.

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45. Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," ujar Firdaus di YouTube yang sama. (bbi)

Topik Terkait