"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000,-- (empat milyar dua ratus juta rupiah)," demikian tertulis di surat.
Kembalikan honor
Sumber foto: VIVA
Tidak hanya itu saja, Jefri Nichol juga diharuskan mengembalikan honor yang telah diterimanya sebesar Rp280 juta.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng mengembalikan honorarium yang telah diterima oleh Para Tergugat sebesar Rp 280.000.000,-- (dua ratus delapan puluh juta rupiah)," begitu tertera dalam surat.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," lanjut surat itu.