IntipSeleb Lokal – Kabar terbaru dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan bebas setelah mendekam di bui akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Lapas Tangerang.
Sebelumnya Ratu Atut tersandung kasus tindak pidana korupsi di tahun 2015 lalu. Penasaran seperti apa kabar terbarunya, simak artikel berikut ini!
Ratu Atut Bebas
Dilansir dari tvOnews.com, bahwa Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas dari pengadilan dengan status bebas bersyarat. Kepala Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang membenarkan kabar bebas Ratu Atut ini
"Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari," ujar Yekti Aprianti Kepala Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang, di tvOnews.com, dilansir Selasa 6 September 2022.
Yekti juga menyebutkan jika bebasnya Ratu Atut ini tertuang dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat beliaunya. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Di momen kemerdekaan ke 77 pada 17 Agustus 2022 kemarin, Ratu Atut berhasil mendapatkan remisi perayaan Hari Kemerdekaan. Sontak menjadi sorotan publik, wajah Ratu Atut usai kuat dari penjara selama kurang lebih 7 tahun, terlihat lebih kusam.
Tak hanya kusam, wajah Ratu Atut juga terlihat sangat memerah dan tak terawat. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisinya pada saat ia menjabat menjadi seorang Gubernur Banten.
Kasus Ratu Atut
Seperti yang ramai diberitakan oleh publik, jika mantan Gubernur Banten ini sebelumnya terjerat kasus korupsi dan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Di sisi lain, ia juga sempat terseret dalam tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (rth)