IntipSeleb Lokal – Medina Zein kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022. Sebagaimana sebelumnya, Medina kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.
Kini, Medina Zein ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Lebih lanjut, kuasa hukum sekaligus suami Medina mengatakan akan mempertemukan istri dan anak-anaknya. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Medina Zein Masih Komunikasi Dengan Anaknya Via Telepon
Medina Zein mengaku bahwa dirinya masih berkomunikasi dengan buah hatinya. Namun, kini ia hanya bisa berkomunikasi melalui telepon.
"Baik Alhamdulillah, kemarin kan masih karantina ya di sana jadi baru boleh ditengok minggu ini, tapi kalo komunikasi via telepon masih," ungkap Medina Zein saat ditanyai keterangan oleh awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 September 2022.
Medina Zein pun mengaku kangen dengan anak-anak nya. Bukan hanya itu, ia juga turut kangen dengan rumah dan beberapa rekannya.
"Apa ya, ya paling kangen rumah aja, kangen anak, kangen kerja," ucap Medina.
Lukman Azhari Rencana Pertemukan Medina Zein dan Anaknya
Kuasa hukum sekaligus suami Medina Zein, Lukman Azhari mengatakan bahwa ia tengah merencanakan adanya pertemuan antara istri dan anak-anaknya. Hal ini ternyata bukan tanpa alasan.
Menurut sang kuasa hukum, hal ini dilakukan demi kebaikan Medina. Ia menjelaskan bahwa anak-anaknya pun butuh bertemu dengan ibunya.
"Anak pasti akan saya pertemukan, mempertemukan anak sama Medina supaya saling menguatkan," katanya.
Lebih lanjut, Lukman Azhari menyebutkan bahwa pertemukan anak dan istrinya itu agar anaknya tak lupa dengan sosok ibu mereka.
"Medina kuat bertemu anak, dan untuk anaknya supaya anaknya sendiri jangan sampai lupa," kaya kuasa hukum sekaligus suami Medina Zein itu.
"Karena kalau tidak bertemu lama itu nanti dia akan lupa nanti. Jadi, itu jangan sampe. Jadi momen-momen itu harus tetep ada," pungkas sang kuasa hukum.(rgs)