img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb LokalDeolipa Yumara namanya kerap menjadi sorotan publik. Belum lama ini ia meminta Kapolri untuk mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum.

Bahkan tak segan, ia mengaku akan membuat surat resmi kepada Presiden Jokowi. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut di bawah ini!

Deolipa Yumara Minta Kapolri Ganti Kabareskrim dan Dirtipidum

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Sebagai mana diketahui, beberapa waktu lalu. Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.

Deolipa Yumara yang mengetahui hal tersebut. Kemudian meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengganti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) dan Kabareskrim.

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena sampai saat ini si Putri malu itu belum ditahan," ungkap Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.

Tak hanya itu saja, Deolipa Yumara juga akan meminta kepada orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo dan juga Mahfud MD, Menkopolhukam untuk mengganti Dirtipidum dan Kabareskrim.

"Jadi saya minta kepada Bapak Presiden Jokowi, Pak Mahfud Menkopolhukam dan Pak Sigit supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum dengan Kabareskrim yang baru supaya Putri ditahan," ucap Deolipa Yumara.

Akan Buat Surat Resmi Untuk Jokowi

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Lebih lanjut pada lusa nanti, tepatnya pada Rabu, 5 September 2022. Deolipa Yumara juga mengatakan bahwa dirinya akan membuat surat permohonan resmi untuk Presiden Jokowi, Kapolri, hingga Menkopolhukam.

"Ini permintaan saya paling lambat hari Rabu saya akan buat surat resmi kepada pak Presiden, Kapolri dan pak Menkopolhukam," kata Deolipa Yumara.

Kemudian saat ditemui oleh awak media, ia mengatakan akan memberikan waktu untuk Presiden, Kaplori, dan Menkopolhukam selama 2x24 jam untuk mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum. Pasalnya, Deolipa Yumara menjelaskan alasannya, menurutnya Kabareskrim dan Dirtipidum sudah melanggar Pro Justitia.

"Jadi saya akan kasih waktu 2x24 jam supaya Dirtipidum dan Kabareskrim diganti," pungkas Deolipa Yumara.

"Yaitu rasa keadilan masyarakat di mana orang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tapi tidak ditahan. Orang harusnya di tahan jadi tidak di tahan," sambung Deolipa Yumara.(rgs)

Topik Terkait