img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

"Agenda saya hari ini, pertama akan melaporkan ke polisian, atas adanya dugaan tindak pidana. Yang pertama pasal 317 KUHP yaitu yang dilaporkan adalah Zakirudin, pak Udin ya, Zakirudin. Karena dia melaporkan saya dengan dugaan Undang-Undang tentang keonaran," ucap Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.

"Dan akhirnya saya laporkan dia balik, dengan pasal 317 KUHP atas laporan tidak benar atau kesalahan palsu apa yang dilaporkan di kepolisian dengan adanya laporan tidak benar," sambungnya.

Tak sampai di situ saja. Deolipa Yumara juga akan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baiknya dan juga pak Kamarudin yang merupakan pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yang kedua adalah pasal pencemaran nama baik atas nama saya dan pak Kamarudin. Pak Kamarudin ini mau ngelaporin nyuruh saya yaudah deh," kata Deolipa Yumara.

"Jadi saya melaporkan atas nama baik diri saya, yang dilaporkan pak Zakirudin, maksudnya aliansi advokat anti hoax. Jadi mereka ini bikin cerita-cerita di berita itu, semua yang tiga-tiganya itu saya laporkan. Cuma namanya Zakirudin Cs," pungkas Deolipa Yumara.

"Jadi 3 itu aja yang akan saya laporkan ke kepolisian, dengan 1 LP kan, itu yang pertama, yang kedua 1 informasi, saya akan membuat gugatan, perbuatan melawan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap HAM, jadi gugatan PMH terhadap Komnas HAM dan gugatan PMH perbuatan melawan hukum terhadap Komnas Perempuan," sambung Deolipa Yumara.

Sebelumnya Deolipa Yumara Dilaporkan Oleh Zakirudin

Topik Terkait