img_title
Foto : Viva.co.id

Menyebut Pengusiran Sebagai Pelanggaran Hukum yang Berat

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Menanggapi pengusiran ini, Kamaruddin Simanjuntak kemudian menyebut bahwa itu sudah melanggar hukum. Daripada hanya berdiam diri, lebih baik pulang.

“Jadi, ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat. Tidak ada makna daripada equality. Jadi, entah apa yang mereka laporkan di dalam, kami juga tidak tahu,” ujar Pengacara Brigadir J, Kamaruddin.

“Jadi, daripada kami hanya duduk-duduk saja, tidak ada gunanya mending kami pulang,” sambungnya.

Menurut sang Pengacara Brigadri J ini, sebagai pihak pelapor dan pengacara korban seharusnya turut diikutsertakan untuk menilai adegan itu betul atau tidak. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Harusnya boleh lihat untuk transparansi karena kita kan korban, pengacara korban. Pengacara korban harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Kombes Pol mengusir kita. Jadi, daripada kita diusir-usir, tidak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang berguna,” kata Kamaruddin. (nes)

Topik Terkait