IntipSeleb Lokal – Paris Pernandes atau yang lebih dikenal sebagai pemilik jargon 'salam dari Binjai' baru saja menengok Indra Kenz. Lewat unggahannya di TikTok, ia memamerkan momen kala bertemu dengan pria yang kini jadi tersangka atas judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU sejak Kamis, 24 Februari 2022.
Pada video tersebut tampak Indra Kenz yang memakai baju tahanan, mengungkapkan suatu hal kepada Paris Pernandes. Lantas apa kira-kira yang diungkapkannya? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Meminta Doa
Lewat unggahan Paris Pernandes di TikTok, nampak Indra Kenz dengan wajah lesunya. Kendati begitu, dirinya berterima kasih pada Paris lantaran masih ingat kepadanya.
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga meminta agar Paris Pernandes sebab tiada mendoakan. Terlebih dengan proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Bang sehat abang bang?" tanya Paris Pernandes dilansir IntipSeleb dari TikTok @Paris Pernandes.
"Alhamdulillah, puji tuhan sehat, terima kasih masih ingat aku ya. Ya biarlah doain aku biar bisa menjalani semua proses dengan baik. Aku menyesal lah sama kejadian ini," ujar Indra Kenz.
Ungkap Sombong Hanya untuk Konten
Pada video yang diunggah di TikTok Paris Pernandes, Indra Kenz mengakui kesalahannya. Kendati begitu, dirinya mencoba meluruskan bahwa image sombong yang dibangun hanya untuk urusan konten. Sayangnya banyak masyarakat Indonesia yang mengira dirinya benar-benar sombong.
"Awalnya aku bikin konten sombong-sombong itu cuma buat konten. Ya mungking yang kenal aku tau lah, cuma kan banyak masyakarat Indonesia yang mengira aku beneran sombong. Ya itu aku salah, karena kontenku seperti itu," ungkap Indra Kenz.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU sejak Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (bbi)