IntipSeleb Lokal – Beberapa hari lalu heboh berita mengenai dukun se-Indonesia melaporkan podcast Richard Lee. Melalui pengacara, persatuan dukun se-Indonesia menuding podcast sang dokter tersebut telah merugikan usaha para dukun.
Kini heboh kembali kala pengacara dukun Indonesia,Firdaus Oiwobo menyebut podcast Richard Lee harus mendapat izin dewan pers. Penasaran dengan berita lengkapnya? Scroll terus sampai habis untuk mengetahui lebih lanjut.
Pengacara Dukun Se-Indonesia Pertanyakan Izin Dewan Pers Podcast Richard Lee
Seperti diketahui pada awalnya Richard Lee mengadakan sayembara berisi hadiah Rp100 juta hingga Rp1 miliar yang ditujukan untuk para dukun yang bisa membuktikan kesaktiannya di hadapannya. Namun ternyata, pihak dukun se-Indonesia tak terima.
Kemudian, persatuan dukun Indonesia melalui pengacaranya, Firdaus Oiwobo melaporkan Richard Lee ke polisi karena menilai dokter tersebut telah merugikan usaha perdukunan. Pengacara tersebut juga kemudian menyebut bahwa podcast sang dokter harusnya daftar ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Seharusnya dokter RL (dokter Richard Lee) ini sebagai media, yang pertama harus punya perusahaan, harus terdaftar di Dewan Pers, ada diklat-diklat dari Kemenkominfo, ada sertifikat wartawan sesuai dengan UU 40 tahun 1989. Ini podcastnya ada engga?" ujar Firdaus Oiwibowo, seperti dilansir dari kanal Sambel Lalap pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Sebut Pembuatan Podcast di YouTube Harus Pakai Badan Hukum yang Menaungi
Dirinya juga tak melarang pembuatan podcast. Firdaus Oiwibowo menerangkan bahwa jika podcast tersebut sudah mengarah ke menjatuhkan kreadibilitas seseorang maka masuk ke arah delik.
"Kan saya bilang, membuat podcast boleh-boleh saja selama tidak menjatuhkan kredibilitas orang. Tapi ketika podcast itu sudah masuk ke arah delik, nah ini yang bahaya. Dia harus menunjukkan hal legal standing dia, apakah punya PT dan sebagainya," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Firdaus Oiwibowo juga mengatakan bahwa setiap media termasuk podcast di YouTube harus memiliki badan hukum. Karena jika tidak akan kena pidana.
"Bahwa wartawan saja apabila dia berdiri sendiri, tanpa adanya koordinasi dengan medianya itu bisa kena pidana
Tetap pewartaan itu harus kaitannya dengan itu (dewan pers), pewartaan itu harus, tidak ada kesepakatan. Tapi itu ada penilaian khusus pada saat gelar perkara, nantikan saksi ahli akan dipanggil,” tandasnya.