"Terbukti secara sah melanggar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau (PTDH), sebagai anggota polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, dilansir Jumat, 26 Agustus 2022.
Dengan tegas Ferdy Sambo pun menerima putusan hasil sidang Kode Etik yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam tersebut.
Baca Juga :
"Mengakui semua perbuatan, menyesali semua perbuatan yang kami lakukan kepada institusi polri," jawab Ferdy Sambo.(prl).