IntipSeleb Lokal – Nama Pesulap Merah kian hari kian diperbincangkan publik. Apalagi, ketika dirinya semakin berani membongkar trik perdukunan di Indonesia.
Lebih lanjut, belakang ini dirinya dilaporkan oleh Gus Samsudin ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan tersebut, akhirnya Pesulap Merah angkat bicara. Penasaran bagaimana tanggapan Pesulap Merah atas laporan Gus Samsudin? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Tanggapan Pesulap Merah Soal Laporan Gus Samsudin di Polda Jawa Timur
Pesulap Merah alias Marcel Radhival memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Gus Samsudin kepada dirinya di Polda Jawa Timur. Pesulap Merah mengaku tak takut dengan laporan yang dibuat oleh Gus Samsudin itu.
Hal itu bukan tanpa alasan. Ia mengaku bahwa dirinya hanya membuat edukasi untuk masyarakat saja. Maka dari itu, ia tak merasa bersalah sedikit pun. Baginya, usaha untuk memberikan edukasi tidaklah dilarang di Indonesia.
“Enggak (takut). Saya enggak merasa bersalah apa pun,” ungkap Pesulap Merah saat ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Karena edukasi itu tidak dilarang di Indonesia,” sambungnya.
Meski begitu, ia akan tetap kooperatif dengan jalannya hukum yang ada. Bagi Pesulap Merah, semua orang berhak melayangkan laporan, termasuk Gus Samsudin. Namun, untuk urusan benar atau salah, ia memilih untuk menyerahkan hal itu ke pihak berwajib sepenuhnya.
“Kalau misalnya ada panggilan, baru nanti (menghadap polisi),” tutur Pesulap Merah.
“Biasa aja. Kenapa emang? Semua orang boleh buat laporan. Nanti penyidik yang melihat, masuk delik atau nggak, kalau masuk delik, nanti panggilan pertama klarifikasi,” lanjutnya.
Pesulap Merah Yakin Tak Akan Dipenjara
Meski telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Gus Samsudin beberapa waktu lalu, Pesulap Merah mengaku tak merasa takut dipenjara. Hal itu tak terlintas dalam benaknya.
Menurutnya, apa yang dia lakukan hanya sekedar edukasi dan hal itu tak bisa dipermasalahkan, apalagi hal itu untuk kepentingan umum. Hal ini semakin memperkuat penilaian dirinya atas kasus yang tengah menyeret namanya itu.
“Sama sekali tidak ada (takut dipenjara),” jelas Pesulap Merah.
“Karena apa? Edukasi apa yang mau dipermasalahkan? Karena pasal 310 ayat 3 itu kalau tujuan untuk kepentingan umum enggak bisa masuk pencemaran nama baik,” kata Pesulap Merah memungkasi. (jra)