Sedangkan, hal yang memberatkan keduanya karena saksi sekaligus korban, Muhammad Nur Alamsyah, terluka di pipi sebelah kanan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan saksi korban luka-luka di pipi kanan," ujar hakim.
Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis kurungan penjara selama 6 bulan lamanya. Hal ini karena mereka terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Nur Alamsyah.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Hakim menjelaskan.