img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sedangkan, hal yang memberatkan keduanya karena saksi sekaligus korban, Muhammad Nur Alamsyah, terluka di pipi sebelah kanan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan saksi korban luka-luka di pipi kanan," ujar hakim.

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis kurungan penjara selama 6 bulan lamanya. Hal ini karena mereka terbukti bersalah menganiaya korban Muhammad Nur Alamsyah.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Hakim menjelaskan.

Topik Terkait