img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Gosip – Seorang pengusaha ternama Putra Siregar dan rekannya yang berprofesi sebagai artis, yakni Rico Valentino, hari ini, tepatnya Kamis 18 Agustus 2022, kembali menjalani sidang perihal kasus dugaan pengeroyokan. Adapun pelapor sekaligus terduga korban dalam kasus ini yakni Muhammad Nur Alamsyah (NMA).

Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan. Penasaran bagaimana jalannya sidang Putra Siregar dan Rico Valentino kali ini? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Vonis 6 Bulan Penjara

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Sebelum membacakan putusan untuk Putra Siregar dan Rico Valentino, hakim terlebih dahulu membacakan beberapa rangkaian sidang yang telah dilalui sebelumnya. Dalam hal ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelas Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Atas apa yang dilakukan oleh keduanya, Putra dan Rico diganjar 6 bulan tahanan penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani selama ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Hakim

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Sempat Ditunda

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Berdasarkan pantauan tim IntipSeleb pekan lalu, Kamis 11 Agustus 2022, Putra Siregar dan Rico Valentino semestinya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana sebelumnya, baik Putra maupun Rico, keduanya tak hadir secara langsung di persidangan namun hadir secara dalam jaringan (daring).

Namun, sidang putusan tersebut tak jadi digelar. Hal ini karena hakim sedang sakit.

"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya 1 minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 Agustus 2022.

"Penundaan maksimal satu minggu. Kemudian tanggal 18 agustus 2022 menghadirkan terdakwa," imbuh JPU.

Topik Terkait