img_title
Foto : Instagram/@nirinazubir_

IntipSeleb lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali menggelar sidang atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, pada Selasa, 16 Agustus 2022. Agenda kali ini mengenai hasil putusan.

Pada story Instagram, Nirina Zubir meminta dukungan dan doa. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel selengkapnya di bawah ini!

Nirina Minta Doa dan Dukungan

Instagram/nirinazubir_
Foto : Instagram/nirinazubir_

Beberapa jam sebelum dimulai sidang putusan atas kasus yang menimpanya, Nirina Zubir mengaku nervous. Hal tersebut diketahui melalui akun story Instagram pribadinya.

"Apa yang Na rasakan? Nervous, anxiety, surrender," tulis Nirina Zubir dikutip dalam keterangan storynya @nirinazubir, Selasa, 16 Agustus 2022.

Kemudian Nirina Zubir meminta untuk didoakan akan sidang keputusan hari ini dapat berjalan dengan lancar. Serta ia meminta dukungan publik agar terus memantau perkembangan kasus mafia tanah.

"Mohon doa dan dukungan pantauannya ya. #kawalterus #kasusmafiatanah #oknumnotaris #oknumppat #pasutrigaktaudiri," kata Nirina Zubir.

Laporan Terkini

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Dipantau tim IntipSeleb, sidang kasus Nirina Zubir sampai saat ini masih belum dimulai. Sebelumnya sidang kali ini akan digelar pukul 14.00 WIB.

Kemudian terlihat hingga saat ini Nirina Zubir belum hadir dipersidangan. Yang datang hanya suaminya, Ernest Fardiyan Syarif. Serta didampingi oleh kakaknya, Fadlan Karim dan adik dari Nirina Zubir, Ramdan berserta keluarga lainnya.

Ernest Fardiyan Syarif tampak mengenakan pakaian warna hitam. Ia terlihat siap menghadapi kasus putusan sidang hari ini.

Sebagai informasi lebih lanjut, diketahui jika Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait