“Dari peristiwa itu saya melihatnya untuk dugaan sementara telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pada tindak pidana menghalang-halangi yang sebelum meninggalnya itu merupakan tindak pidana karena degan sengaja tidak memberikan akses keapada ibunya. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 39 itu kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia dapat tindak pidana,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Sampai berita ini diturunkan, kasus meninggalnya Zefania Carina, putri Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga :