Tak hanya itu dalam gugatan tersebut pun dikabarkan bahwa akan menyita jaminan bangunan milik tergugat, Sirajuddin. Di antaranya, tiga rumah serta satu unit ruko di Balikpapan.
"Menyatakan sah dan berharga siita Jaminan (Conservator Beslag) terhadap harta kekayaan milik tergugat," lanjut tuntutannya.
Baca Juga :
Human Pengadilan Negeri Cikarang tidak bisa banyak menyampaikan isi gugatan Veranosiliyana. Tapi pihak Pengadilan akan putuskan perkara sesuai bukti dan proses yang berjalan. (jra)