img_title
Foto : Instagram/derrysulaiman

IntipSeleb Lokal – Semenjak Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sejumlah public figur mulai memberikan komentarnya salah satunya Ustaz Derry Sulaiman.

Ustaz Derry Sulaiman menganggap banyak pelajaran yang bisa diambil dalam kasus Ferdy Sambo ini. Seperti apa komentar yang diberikan oleh Ustaz Derry Sulaiman? Berikut artikelnya.

Banyak Belajar

Instagram/ @derrysulaiman
Foto : Instagram/ @derrysulaiman

Ustaz Derry Sulaiman menganggap pelajaran berharga bisa didapatkan dari kasus kematian Brigadir J terutama dari tersangka baru yaitu Ferdy Sambo. Pelajaran yang bisa dipetik yaitu harta dan jabatan tidak menjamin ketenangan jiwa.

"Pangkat & jabatan yg tinggi, harta yg berlimpah ruah, istri yang cantik tak menjamin kebahagiaan & ketenangan jiwadari irjen ini kt bs banyak belajar," tulis Derry Sulaiman pada postingan Instagramnya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Derry Sulaiman juga mengingatkan terkait kasus penembakan KM 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI. Sebab, ia menganggap kisahnya mirip dengan kasus kematian Brigadir J.

"Oia, cerita tembakan itu sudah pernah di buat bbrp waktu lalu di pembantaian sadis km 50, sangat bodoh bila cerita yg sm di ulang lagi. Allah matikan akal para penjahat," tulisnya.

Bertanya Hukuman yang Pantas

Instagram/ @derrysulaiman
Foto : Instagram/ @derrysulaiman

Diakhir postingan, Derry Sulaiman bertanya kepada masyarakat terkait hukuman yang pantas untuk seorang pembunuh. Ia pun mengingatkan dalam hukum Islam nyawa dibalas nyawa.

"Menurut kalian hukuman apa yg pantas utk seorang pembunuh? dalam hukum Islam NYAWA dibalas NYAWA!" tutupnya.

Dilansir dari VIVA, aparat Kepolisian akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini adalah Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari tim khusus Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif kepada Ferdy Sambo saat ditahan di Mako Brimob Polri Depok.

Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya. Polisi juga telah mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.(prl).

Topik Terkait