IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan terdakwa Medina Zein kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha. Serta kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.
Marissya Icha dan Uci Flowdea pun telah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti apa keterangan dari keduanya yang akan kembali bertemu dengan Medina Zein? Berikut artikelnya.
Jalani Sidang Perdana
Ahmad Ramzi kuasa hukum dari Marissya Icha dan Uci Flowdea menyampaikan jika hari ini kliennya akan menjadi saksi dalam sidang. Ada dua kasus yang akan disidangkan yaitu dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman.
"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, saya, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adalah pelapor alias korban. Laporan dari mbak Icha tentang pencemaran nama baik dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein, jadi hari ini akan mendengarkan kesaksian dari para korban mbak Uci dan Icha," kata Ahmad Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Ahmad Ramzi menyampaikan jika sidang Marissya Icha dan Uci Flowdea akan digelar masing-masing. Sebab, keduanya memiliki nomor perkara yang berbeda.
"Sidangnya masing-masing, cuman berbarengan hari ini, nomor perkaranya berbeda antara Icha dan Uci," katanya.
Bersyukur Hanya Diam
Uci Flowdea bersyukur karena kasusnya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia merasa ini merupakan jawaban setelah dirinya selalu diam meski sering mendapatkan ancaman.
"Untuk mengatur waktu sudah sejak satu tahun yang lalu ya, selama Medina mengancam saya, menyerang saya, saya itu diam, karena saya itu pengen liat nantinya bagaimana. Saya tidak menjawab, karena jika saya menjawab, saya akan dihina-hina, maka itu saya diam, kan kalo selama diam itu gak enak ya, hati sakit dan nangis tapi kalau kemungkinan kemarin saya gak diem, gak ada hari ini," katanya.
Sebagai informasi, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.
Dalam laporannya, Uci Flowdea dugakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina Zein berstatus tersangka.
Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya. Laporan yang dibuat Uci sama seperti di Polda Metro Jaya. (rgs)