IntipSeleb Lokal – Cynthiara Alona batal menjalani pemeriksaan polisi sebagai korban atas kasus dugaan penipuan. Pasalnya aktris yang dulu memiliki image seksi itu ternyata sakit.
Agenda pemeriksaan untuk Cynthiara Alona telah dijadwalkan ulang yakni pada 16 Agustus 2022. Lantas apa yang dilakukan Cynthiara Alona saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Menyerahkan Barang Bukti
Meski tak jadi menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus 2022 rupanya Cynthiara Alona menyerahkan barang bukti. Dirinya percaya diri bahwa bukti yang dimiliki sudah sangat kuat.
"Sertifikat sebelum balik nama, sertifikat sudah balik nama, akte jual beli, dan juga surat kuasa jual, dan ada kuitansi dari pihak pemilik yang sekarang, pembelinya, itu bukti-buktinya," ungkap Cynthiara Alona saat ditemui di Kebayoran Baru, Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Saksi ada yang mana saya belom bisa ungkapkan, saksi saya sangat kuat sekali yang mengetahui sedetailnya," sambungnya.
Nilai Polisi Sangat Baik
Cynthiara Alona mengungkapkan alami masalah kesehatan pada sistem pencernaannya. Hak tersebut mengharuskan dirinya menjalani perawatan lewat rawat inap di rumah sakit. Kendati begitu, dirinya tetap memaksakan untuk bisa menjalani pemeriksaan sebagai korban atas kasus dugaan penipuan.
Kendati begitu, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda proses pemeriksaan. Lantaran secara peraturan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) harus dilakukan dengan syarat sehat secara jasmani dan rohani.
Meski harus batal menjalani pemeriksaan, Cynthiara Alona membeberkan pihak kepolisian telah bersikap profesional. Hak tersebut membuat dirinya aman dan nyaman sebagai korban.
"Kalau pertanyaan tidak ada, tapi penyidik itu sangat baik sekali, dia tidak memihak kepada siapapun dan sangat profesional. Saya juga merasa aman dan nyaman karena saya sebagai korban. Malah kami yang diarahkan, jadi waktu saya di tanya sehat atau tidak ya saya jujur saya baru keluar dari rumah sakit," ujar Cynthiara Alona
Sebagai informasi, Cynthiara Alona menjual aset berupa kos-kosan di daerah Bintaro saat dirinya masih berstatus sebagai narapidana. Akibat statusnya itu ia tidak bisa melakukan transaksi jual beli, sehingga memberikan surat kuasa kepada pengacaranya untuk menjual aset tersebut.
Diakui dalam keadaan diburu-buru, Cynthiara Alona menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada pengacara lamanya. Alih-alih mendapatkan keuntungan dari terjualnya aset seharga Rp820 juta, hanya Rp20 juta yang diterimanya sebagai DP lewat sang bunda.
Merasa dirugikan sebesar Rp800 juta akhirnya lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(prl).