Diakui dalam keadaan diburu-buru, Cynthiara Alona menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada pengacara lamanya. Alih-alih mendapatkan keuntungan dari terjualnya aset seharga Rp820 juta, hanya Rp20 juta yang diterimanya sebagai DP lewat sang bunda.
Merasa dirugikan sebesar Rp800 juta akhirnya lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(prl).
Baca Juga :