img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb Lokal – I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya bebas dari penjara. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.

Jerinx SID dijemput langsung oleh sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya, Gendo Suardana ke Lapas Kerobokan. Seperti apa penampilan dari Jerinx SID saat bebas? Berikut artikelnya.

Penampilan Jerinx SID

Instagram/ @gendovara
Foto : Instagram/ @gendovara

Jerinx SID akhirnya sudah bebas dari penjara setelah pengajuan bebas bersyaratnya diterima. Nora Alexandra terlihat hadir langsung ke Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali untuk menjemput sang suami.

Melalui foto yang dibagikan oleh Gendo terlihat Nora Alexandra sudah bertemu dengan Jerinx SID. Penampilan Jerinx pun terlihat sangat keren saat akan keluar dari penjara.

Jerinx SID terlihat menggunakan kemeja flanel berwarna merah dengan garis hitam. Kemeja itu dipadukan dengan celana pendek hitam dan kaos kaki putih panjang menutupi betisnya.

Bebas Setelah Menjalani Masa Tahanan

Instagram/ @gendovara
Foto : Instagram/ @gendovara

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Jerinx sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya, karena ada pihak keluarga yakni Ibu kandung nya sakit, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.

Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobakan, Badung selama 8 bulan, dan setelah pengajuan cuti bersyarat Jerinx akan dibebaskan hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. (nes)

Topik Terkait