img_title
Foto : Instagram/ @ncdpapl

IntipSeleb LokalJerinx SID dibaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Selasa, 2 Agustus 2022. Kebebasan Jerinx SID akan disambut Nora Alexandra dan teman sang artis.

Tapi proses hukum tetap akan dijalani Jerinx SID dengan lakukan wajib lapor. Berikut artikel lengkapnya.

Dijemput Nora Alexandra

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan menghirup udara bebas pada Selasa, 2 Agustus 2022. Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx sebut kliennya akan keluar dari Lapas Kelas II-A pagi ini.

"Kalau nggak ada kendala administrasi jam 10 ini. Kalau nggak ada kendala. Ya telat-telat jam 11," ungkap Gendo, saat dihubungi IntipSeleb, pagi tadi.

Gendo belum bisa pastikan akan jemput kliennya. Tapi Nora Alexandra kemungkinan besar datang untuk jemput sang suami.

"Saya nggak tau kalau itu. Saya kalau sempat jemput, jemput, kalau nggak (sempat) nggak (jemput). Paling keluarga dan teman-temannya," kata Gendo.

Bebas Bersyarat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kebebasan Jerinx kini, bukan berarti ia tak lagi jalani proses hukum. Karena ia hanya mendapatkan bebas bersyarat.

Nantinya, Jerinx harus jalani wajib lapor. Sampai masa hukumannya usai.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajuk cuti bersyarat. Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya. Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ujar Gendo.

"Ya ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan. Baru kemarin kami tahu 'oh memang dikabulkan' setelah memenuhi administrasi, penelitian dari pihak bapas," paparnya.

Kasus itu berawal dari perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni. Berawal dai berbalas komentar hingga akhirnya berbuntut panjang.

Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam.

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (way)

Topik Terkait