img_title
Foto : VIVA/ Maha Liarosh
Instagram/ @ncdpapl
Foto : Instagram/ @ncdpapl

Memang Jerinx dikabarkan akan bebas. Sugeng kuasa hukum Jerinx mengatakan jika kliennya mendapatkan cuti bersyarat dikarenakan ia telah menjalani masa tahanan selama dua per tiga masa tahanan. Meski begitu, suami Nora Alexandra ini tetap harus menjalani wajib lapor.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Jerinx SID secara sah bersalah atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini dilaporkan oleh Adam Deni setelah diancam melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Jerinx sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya, karena ada pihak keluarga yakni Ibu kandung nya sakit, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.

Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobakan, Badung selama 8 bulan, dan setelah pengajuan cuti bersyarat Jerinx akan dibebaskan hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. (nes)

Topik Terkait